1. Arti Syahadatain
Kata Syahadatan merupakan
mashdar dari kata syahida, wajan fa’ila – yaf’alu – fa’alatan. Faalatan
artinya pekerjaan. Syahida, artinya
menyaksikan. Syahadatain artinya
pesaksian atau “transaksi”.kata syahadatain
yang berarti pesaksian dalam Al-Qur’an, sebagaimana dalam Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 283 :
وَإِنْ
كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ
آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan.Dalam Bahasa arab setiap
kata (kalimat) kerja biasanya mengandung dua makna yaitu : makna musytarak dan muradif. Musytarak artinya satu kata mengandung banyak arti. Muradif artinya satu kata namun banyak arti. Kalimatsyahida termasuk kalimat yang mengandung
makna musytarak dan makna muradif.”
A. Makna Musytarak
Dalam Al-Quran kalimat (kata) syahida mempunyai arti
yang berbeda-beda, tergantungkepada kalimat yang mengikatnya, misalnya :
1.
Menyaksikan
ارْجِعُوا إِلَىٰ أَبِيكُمْ
فَقُولُوا يَا أَبَانَا إِنَّ ابْنَكَ سَرَقَ وَمَا شَهِدْنَا إِلَّا بِمَا
عَلِمْنَا وَمَا كُنَّا لِلْغَيْبِ حَافِظِينَ
“Kembalilah
kepada ayahmu dan katakanlah: "Wahai ayah kami! Sesungguhnya anakmu telah
mencuri, dan kami hanya menyaksikan apa yang kami ketahui, dan sekali-kali kami
tidak dapat menjaga (mengetahui) barang yang ghaib. (Q.S Yusuf : 81)[1]
2. Menghadiri
قَالَتْ يَا أَيُّهَا
الْمَلَأُ أَفْتُونِي فِي أَمْرِي مَا كُنْتُ قَاطِعَةً أَمْرًا حَتَّىٰ
تَشْهَدُونِ
“berkata dia (Bilkis), ‘hai para pembesar berilah aku
pertimbangan dalam urusan (ini) aku tidak memutuskan sesuatu persoalan sebelum
kamu menghadiri (berada)” (Q.S Al-Naml : 32)[2]
3.
Menyatakan
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ
الْخِصَامِ
“dan diantara manusia ada orang yang ucapannya tentang
kehidupan dunia menarik hatimu, dan dinyatakannya kepada Allah (atas
kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penentang yang nyata” (Q.S Al-Baqarah : 204)
B. Makna Muradaf
Menurut Aceng Zakaria, Syahadat mempunyai beberapa
arti : Al-Bayan, penjelasan atau keterangan; Al-ru’yat, melihat, baik dengan
mata kepala maupun mata hati; Al-hudhuru ma’a al-musyahadati, hadir dengan ikut
terlibat melaksanakan; Al-hudhuru
al-mujarradu; melihat saja atau menyaksikan.[3]
Di dalam Al-Quran kalimat syahida mempunyai persamaan
kata (muradif), antara lain :
1.
Al-I’lana (proklamasi, pernyataan)
Proklamasi adalah pemberitahuan kepada umum.[4]
Seseorang yang melaksanakan syahadatain artinya
dia telah memproklamasikan kepada orang lain bahwa dirinya seorang Muslim.[5]
Syahadah
mempunyai persamaan dengan arti “pernyataan diri”. Sebagaimana dirman Allah SWT
dalam surat Al-Baqarah : 204:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ
الْخِصَامِ
“dan di antara manusia ada yang ucapannya
tentangkehidupan menarik hhatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah isi
hatinya, padahal ia adalah penantang yang sangay keras”
2.
Sumpah
Secara umum sumpah adalah suatu pernyataan yang
diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau yang dianggap suci
(untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan). Pernyataan ini disertai tekad
untuk melakukan sesuatu yang menguatkan kebenaran dan berani menderita kalau
pernyataan itu tidak binar.[6]
Kata
syahadah sama artinya dengan bersumpah, seperti pada
firman Allah SWT dalam surat Al-Nur : 8 :
وَيَدْرَأُ عَنْهَا
الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ ۙ إِنَّهُ لَمِنَ
الْكَاذِبِينَ
“istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya
empat kali sumpah atas Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar
termasuk orang-orang yang dusta”
3.
Pengakuan, ikrar
Ikrar
adalah berjanji dengan kesungguhan hati atau pengakuan terhadap suatu
kebenaran.[7]
Ikrar yang memiliki kesamaan makna dengan syahadah,
seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 84:
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لَا تَسْفِكُونَ
دِمَاءَكُمْ وَلَا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ
وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ
“Dan
(ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan
menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu
(saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan
memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”
Syahadatain adalah perjanjian atau pengakuan bahwa “tidak ada
Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah”. Dalam hal ini apabila
seseorang melaksanakan syahadatain berarti dia telah mengakui kebenaran
al-Islam. Ikrar atau perjanjian ini pernah dilakukan oleh para nabi kepada
Allah SWT.
C. Makna SYAR’I
Syahadatain adalah perjanjian atau sumpah setia. Dalam sosiologi
disebut “kontrak sosial.” Abdurahman Mardjrie mengatakan : “syahadatain merupakan pernyataan resmi
bahwa ia telah memproklamasikan diri sebagai pemeluk Islam dan siap menerima
segala macam peraturan atau hukum yang berlaku pada dirinya secara suka rela
atau rida.[8]
Syahadatain adalah suatu pernyataan yang diucapkan oleh lisan
(ikrar bil-lisan) setelah dibenarkan oleh hati (tashdiq biljanan/qalbi), pada saat melaksanakan rukun (syariat) Islam yang pertama. Persaksian
ini dilakukan ketika seseorang memasuki “pintu gerbang” Islam (Q.S Al-Baqarah ; 208). Dengan demikian,
secara syar’I syahadatain memiliki
makna yaitu:
1.
Ikatan, aqidah
Ikatan
dalam Al-Quran dapat juga berarti mitsaq,
yaitu ikatan janji yang disepakati antara kedua belah pihak atas nama Allah.[9]
Perjanjian damai[10]
atau janji setia untuk melaksanakan perintah Allah
2.
Perjanjian
Perjanjian
adalah persetujuan tertulis maupun lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih
yang masing-masing berjanji akan mentaati apa ada dalam persetujuan tersebut.
Sedangkan berjanji adalah menyatakan bersedia dan sanggup untuk berbuat sesuatu
(memberi, menolong, datang dan sebagainya), menyanggupi akan menepati apa yang
dikatakan atau yang telah disetujui.[11]
2. Arti Syahadat Tauhid
1. Arti Kata “Aku Bersaksi”
Kata “bersaksi” menunjukkan kemantapan dalam
keyakinan. Tingkat keyakinan seseorang akan semakin kuat ketika dia telah
menyaksikan sesuatu. disebut dengan khabaru
yaqin, keyakinan yang timbul dari sebuah kabar. Ketika kabar itu muncul
dengan bukti yang empirik maka akan semakin yakin, inilah yang disebut deng aeul yakin. Yaitu keyakinan yang timbul
dengan menyaksikan. Kualitas keyakinan di level ini (dengan bersaksi tentu jauh
lebih tinggi dari keyakinan yang diperoleh ketika hanya mendapatkan sebuah
kabar saja.
Maksud dari “aku bersaksi” dalam syahadat tauhid adalah sebuah pengakuan keyakinan berkualitas
tinggi akan keesaan Allah.
2. Arti Kata “Tiada Tuhan Selain Allah”
Tuhan selain bermakna sesembahan, juga bermakna
sesuatu yang ditakuti, yang diharapkan atau yang dipentingkan. Karena itu,
Tuhan banyak sekali jumlahnya. Tuhan-tuhan selain Allah dapat berupa orang,
harta, jabatan, bahlan hawa nafsunya.[12]
“Tiada Tuhan Selain Allah” selain bermakna “Tiada
yangpatut disembah selain Allah”, juga dapat berarti:
-
Tiada yang patut ditakuti selain Allah
-
Tiada yang patut diharapkan selain Allah
-
Tiada yang patut dipentingkan selain Allah
Referensi
:
Abdur Rahman
Madjrie, 1989, Meluruskan Tauhid Kembali Ke Aqidah Salaf, Bandung : Prisma Press
Aceng Zakaria, 2000, Menguak Hakikat Syahadat, Bai’at dan Jama’ah Muslimun, garut : Ihyau al-Sunnah
Drs. Muhammad
Umar Jiau al-Haq, M.Ag. 2007. SYAHADATAIN.
Bandung
: BINA BILADI PRESS
Hasyiah
al-Dasuqy ‘Ala Ummu al-Barahin, Syaikh Muhammad Dasuqy
Lukman Ali
et,al., 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus PPPB Departemen
P dan K,
Jakarta
: Balai Pustaka,
Soenarjo, Al-Quran dan Terjemahannya, Depag RI., Jakarta, 1971
[1] Soenarjo, Al-Quran dan
Terjemahannya, Depag RI., Jakarta, 1971, hlm. 361
[2] Ibid, hlm, 597 (Q.S 2: 185) A.
Hassan, op,cit., hlm 173 (QS 4: 3, 72). Nazri Adlani et. Al. hlm 739
[3] Aceng Zakaria, Menguak Hakikat Syahadat, Bai’at dan Jama’ah Muslimun (garut: Ihyau
al-Sunnah), 2000, hlm 4.
[4] Ibid., hlm 970
[5] Lihat : QS Ali Imran : 52, 64;
al-maidah : 111; Hud : 54
[6] Lukman Ali et,al., 1996, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Tim Penyusun Kamus PPPB Departemen P dan K., Balai Pustaka,
Jakarta,, Hlm. 973.
[7] Lukman, Op.Cit, hlm. 369
[8] Abdur Rahman Madjrie, Meluruskan Tauhid Kembali Ke Aqidah Salaf,
Prisma Press, Bandung, 1989, hlm. 37.
[9] Lihat Q.S yusuf : 66,80
[10] Lihat QS Al-Nisa :90 ; al-Araf:169;
al-Anfal:72
[11] Lukman Ali, et.al., op,cit., hlm 401
[12] Hasyiah al-Dasuqy ‘Ala Ummu
al-Barahin, Syaikh Muhammad Dasuqy